Home > Berita > Umum

Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Dapat Dicabut jika Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 06 Februari 2025 08:20 WIB
Ofika Rahmat Julias
bsertifikat-dan-kartu-kompetensi-wartawan-dapat-dicabut-jika-melanggar-kode-etik-jurnalistikbAhli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair (kanan) bersama tokoh pers nasional yang juga Ahli Pers Dewan Pers H Ronny Simon di sela-sela Penyegaran Ahli Pers di Bogor, beberapa waktu lalu. (F-ISTIMEWA).

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair mengingatkan bahwa sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut apabila wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Mario mengatakan, soal pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers (PDP) Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

”Jika terbukti melanggar, maka kartu dan sertifikatnya dicabut. Jadi setelah dinyatakan sebagai wartawan kompeten harus benar-benar menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Mario menjawab wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/2/2025) sore.

Pelanggaran KEJ sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (a) PDP yang dikeluarkan 17 April 2015 di era Ketua Dewan Pers Bagir Manan mencakup; melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

Lebih lanjut dijelaskan Mario, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung. Usulan ini dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

Menurutnya, penilaian akhir atas pelanggaran KEJ sebagaimana disebutkan dalam PDP tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Kemudian sebelum mengeluarkan, imbuh Mario, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

”Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers dan bersifat terbuka,” ujarnya, sembari menyebut SK itu dapat dibatalkan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Pada bagian lain Mario mengingatkan, wartawan yang sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran KEJ khususnya pada poin 1 (a) PDP tersebut, tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

Secara khusus, Mario mengajak para wartawan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam dunia jurnalistik.

Uji kompetensi wartawan/jurnalis yang diselenggarakan oleh Dewan Pers melalui lembaga penguji, tutur Mario, bertujuan untuk memastikan bahwa wartawan yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berpegang pada KEJ.

”Jika wartawan sudah dinyatakan kompeten melalui UKW/UKJ, mereka tidak boleh melanggar prinsip dasar jurnalistik, apalagi dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tegas Mario.

Menurutnya, wartawan yang telah dinyatakan kompeten wajib menaati KEJ dan seharusnya menjadi teladan.

”UKW pun diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kualitas dan integritas jurnalistik di Indonesia,” pungkas Mario Abdillah Khair.***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id