Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Dapat Dicabut jika Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair (kanan) bersama tokoh pers nasional yang juga Ahli Pers Dewan Pers H Ronny Simon di sela-sela Penyegaran Ahli Pers di Bogor, beberapa waktu lalu. (F-ISTIMEWA).PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair mengingatkan bahwa sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut apabila wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Mario mengatakan, soal pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers (PDP) Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.”Jika terbukti melanggar, maka kartu dan sertifikatnya dicabut. Jadi setelah dinyatakan sebagai wartawan kompeten harus benar-benar menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Mario menjawab wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/2/2025) sore.Pelanggaran KEJ sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (a) PDP yang dikeluarkan 17 April 2015 di era Ketua Dewan Pers Bagir Manan mencakup; melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.Lebih lanjut dijelaskan Mario, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung. Usulan ini dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.























