Diduga Mengancam Pengemudi Mobil Paket SiCepat, Tiga Pria Mengaku Wartawan Ditahan Aparat Polres Pelalawan

Rabu, 05 Februari 2025 22:03 WIB
bdiduga-mengancam-pengemudi-mobil-paket-sicepat-tiga-pria-mengaku-wartawan-ditahan-aparat-polresPolres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait penahanan para tersangka pengancaman seorang pengemudi mobil paket Si Cepat

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Diduga melakukan pengancaman terhadap Dimas, pengemudi mobil paket SiCepat, tiga pria yang mengaku sebagai wartawan ditahan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Yoga kepada wartawan saat konferensi pers di markas Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru, pada Rabu (5/2/25) sore. Menurut AKP Gede Yoga, aksi para pelaku ini direkam dan videonya sempat viral di media sosial. Dalam video itu, terdengar korban mengatakan bahwa dirinya dikejar mobil dan diberhentikan paksa oleh para pelaku.

Dalam video itu, korban juga terdengar tidak terima dituduh mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan mobil pickup tertutup terpal yang dikemudikannya.

Karena korban merekam aksi itu, ternyata para pelaku tidak terima. Bahkan sempat memukul tangan korban hingga ponsel terjatuh. Salah seorang pelaku mendekati korban dan mengaku dari media.

AKP Gede Yoga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/1/25) lalu di SPBU jalan lintas timur Sumatera, Kabupaten Pelalawan.

Dalam penyelidikan kasus ini, sebut AKP Gede Yoga, petugas memanggil enam orang untuk diperiksa. Tapi hanya lima orang yang hadir. Kemudian, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang pelaku sudah kita tahan, masing-masing berinisial AI, JZ, dan SL. Sedangkan tersangka TA masih DPO (daftar pencarian orang)," kata AKP Gede Yoga.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Gede Yoga menjelaskan kronologinya. Menurut dia, awalnya pelaku membuntuti korban menggunakan dua mobil minibus. Kemudian, mobil yang dikemudikan korban diberhentikan.

Begitu berhenti, tersangka pelaku berinisial AI menanyakan apa yang dibawa oleh korban. Lantas, korban yang berangkat dari Pekanbaru ke Pelalawan menjawab barang yang dibawa adalah paket.

Nah, kala itu tersangka pelaku mengaku sebagai wartawan. Namun, apa yang mereka lakukan bukanlah tugas jurnalistik, melainkan diduga aksi premanisme.

Atas tindakannya itu, kata AKP Gede Yoga, para tersangka pelaku berurusan dengan polisi hingga dijebloskan ke penjara.

AKP Gede Yoga mengungkapkan, akibat ulah para tersangka pelaku, korban mengalami trauma. Bahkan korban takut melewati rute untuk membawa paket hingga mengubah trayek.

"Korban mengalami trauma setelah kejadian ini. Sebelumnya trayeknya ke Sorek, Pelalawan, jadi pindah ke Dumai," kata AKP Gede Yoga.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. Ancaman hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil yakni dua mobil pelaku dan satu mobil korban.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id