Izin Pengelolaan Hutan 18 Perusahaan Seluas 500 Ribu Hektar Lebih Dicabut
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.JAKARTA, POTRETNEWS.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan. Pencabutan izin itu dilakukan karena 18 perusahaan tak kunjung memanfaatkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Bahkan, terdapat PBPH yang terbit sejak 1997 atau 28 tahun lalu.
”Ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahterakan masyarakat," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/2/2025).Ia menambahkan, bahwa izin pengelolaan hutan 18 perusahaan itu tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas lahan mencapai 526.144 hektare atau 0,5 juta hektare.Sebelum mencabut izin, Raja Juli telah menjalankan sejumlah prosedur. Beberapa di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan hingga memberikan peringatan kepada 18 perusahaan tersebut.”Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," jelasnya dilansir dari viva.co.id.Ofika Rahmat Julias
























