Bapenda Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 03 Februari 2025 15:40 WIB
bbapenda-riau-kembali-berlakukan-penghapusan-denda-keterlambatan-bayar-pajak-kendaraan-bermotorbPemerintah Provinsi Riau melalui Bependa Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal itu diakui Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita di Pekanbaru. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan 5 Januari hingga 5 April 2025. Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat tak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Dengan penghapusan denda ini, sebut Evarefita, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Evarefita.

Menurut Evarefita, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Dengan program ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” kata Evarefita.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” kata Evarefita.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id