Bapenda Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bependa Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotorPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diakui Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita di Pekanbaru. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan 5 Januari hingga 5 April 2025. Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat tak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.Dengan penghapusan denda ini, sebut Evarefita, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Evarefita.Menurut Evarefita, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.Muhammad Amin Nasution
























