KPK Larang Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Depan Mall SKA Pekanbaru Bepergian ke Luar Negeri

<b>KPK Larang Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Depan Mall SKA Pekanbaru Bepergian ke Luar Negeri</b>

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

Jum'at, 24 Januari 2025 21:53 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tmbusai–Jalan Soekarno Hatta, depan Mall SKA, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilarang atau dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/25) mengatakan, lima tersangka tersebut masing-masing berinisial YN, TC, ES, GR dan NR.

Tersangka berinisial YN adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka berinisial TC adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya. Kemudian tersangka ES adalah Direktur PT Sumbersari Ciptamarga. Berikutnya tersangka berinisial GR adalah konsultan perencana. Dan tersangka NR adalah Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru yang notabene adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Tessa Mahardhika, larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut dikeluarkan pada 16 Januari 2025 sesuai Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025.

Tessa Mahardhika juga menyebutkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Menurut Tessa Mahardhika, tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan penyidik KPK karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, persis di depan Mall SKA Pekanbaru tahun anggaran 2018.

Seperti diketahui, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka Jumat (10/1/25).

Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id