KPK Larang Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Depan Mall SKA Pekanbaru Bepergian ke Luar Negeri
![]() |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tmbusai–Jalan Soekarno Hatta, depan Mall SKA, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilarang atau dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/25) mengatakan, lima tersangka tersebut masing-masing berinisial YN, TC, ES, GR dan NR.
Tersangka berinisial YN adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).Tersangka berinisial TC adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya. Kemudian tersangka ES adalah Direktur PT Sumbersari Ciptamarga. Berikutnya tersangka berinisial GR adalah konsultan perencana. Dan tersangka NR adalah Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru yang notabene adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara.Menurut Tessa Mahardhika, larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut dikeluarkan pada 16 Januari 2025 sesuai Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025.Tessa Mahardhika juga menyebutkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan.Muhammad Amin Nasution

























