16,5 Kg Daun Ganja Kering yang akan Diedarkan di Riau dan Jambi Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau
![]() |
Barang bukti daun ganja kering dihadirkan dalam keterangan pers di Polda Riau |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Daun hanya kering sebanyak 16,5 kilogram (kg) yang rencananya akan dieadarkan di wilayah Riau dan Jambi, berhasil digagalkan petugas polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/25).
Menurut Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (18/1/25) di Pekanbaru. Inisial ketiga tersangka itu adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi. “Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” kata Kombes Putu Yhuda Prawira.Pada kesempatan itu Kombes Putu Yhuda Prawira memaparkan kronologis penggagalan peredaran daunnganja kering tersebut. Dimana penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Begitu menfapat informasi, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.Muhammad Amin Nasution

























