16,5 Kg Daun Ganja Kering yang akan Diedarkan di Riau dan Jambi Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau

<b>16,5 Kg Daun Ganja Kering yang akan Diedarkan di Riau dan Jambi Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau</b>

Barang bukti daun ganja kering dihadirkan dalam keterangan pers di Polda Riau

Jum'at, 24 Januari 2025 18:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Daun hanya kering sebanyak 16,5 kilogram (kg) yang rencananya akan dieadarkan di wilayah Riau dan Jambi, berhasil digagalkan petugas polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/25).

Menurut Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (18/1/25) di Pekanbaru. Inisial ketiga tersangka itu adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu.

Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi. “Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” kata Kombes Putu Yhuda Prawira.

Pada kesempatan itu Kombes Putu Yhuda Prawira memaparkan kronologis penggagalan peredaran daunnganja kering tersebut. Dimana penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru.

Begitu menfapat informasi, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja.

Ketika diintrigasi, tersangka mengaku daun ganja kering lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” kata Kombes Putu Yhuda Prawira.

Dari hasil penyelidikan, tersangka TAS mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil daun ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatera Utara.

TAS awalnya membawa 36 kilogram ganja, namun sebanyak 5 kg sudah dikirim ke Jambi. Sisanya, sebanyak 31 kilogram, disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.

Namun, ganja tersebut sebagian dicuri oleh BC bersama ME (DPO). BC kemudian menyimpan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp31,2 juta.

“Ganja tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan 5.204 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Putu Yhuda Prawira.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id