Sebanyak 30 Pegawai Setwan Riau Sudah Kembalikan Uang SPPD Diduga Fiktif

<b>Sebanyak 30 Pegawai Setwan Riau Sudah Kembalikan Uang SPPD Diduga Fiktif</b>

Foto hanya ilustrasi

Rabu, 22 Januari 2025 19:01 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 30 pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau sudah mengembalikan uang dari pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas doduga fiktif. Total nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar.

Hal itu diakui Direktur Reserse Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, pada Rabu (21/1/25).

Menurut Kombes Ade Kuncoro, dengan pengembalian tersebut, berarti sudah ada Rp 9,2 miliar uang yang disita. Sisanya belum dikembalikan. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan pihak-pihak yang menikmati uang negara dari SPPD diduga fiktif untuk mengembalikannya. Jika tidak, akan dijadikan tersangka.

"Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik. Kesempatan pengembalian uang hingga akhir Januari 2025," kata Kombes Ade Kuncoro.

Seperti diketahui, terkait kasus ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau menargetkan memeriksa 401 saksi. Hingga kini baru 353 orang dimintai keterangan saat kasusnya naik ke penyidikan.

Dalam kasus SPPD diduga fiktif di tubuh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 162 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan manual oleh penyidik kasus ini, kerugian negara mencapai Rp162 miliar. Perhitungan ini nantinya disesuaikan dengan hasil audit BPKP Riau. "Finalnya tetap dari BPKP yang dipakai di berkas perkara," ujar Kombes Ade Kuncoro.

Terkait kasus ini, penyidik berencana meminta pendapat ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi. Hasil pengumpulan bukti akan menjadi dasar gelar gelar perkara di Bareskrim.

Kombes Ade Koncoro menyebutkan, aliran uang dari SPPD diduga fiktif itu diduga dinikmati tiga golongan yaitu aparatur sipil negara, tenaga ahli dan tenaga harian lepas. Besaran uang yang diterima yakni antara Rp100 juta hingga Rp 300 juta. Jadi bervariasi.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id