Sebanyak 30 Pegawai Setwan Riau Sudah Kembalikan Uang SPPD Diduga Fiktif
![]() |
Foto hanya ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 30 pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau sudah mengembalikan uang dari pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas doduga fiktif. Total nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar.
Hal itu diakui Direktur Reserse Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, pada Rabu (21/1/25).
Menurut Kombes Ade Kuncoro, dengan pengembalian tersebut, berarti sudah ada Rp 9,2 miliar uang yang disita. Sisanya belum dikembalikan. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan pihak-pihak yang menikmati uang negara dari SPPD diduga fiktif untuk mengembalikannya. Jika tidak, akan dijadikan tersangka."Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik. Kesempatan pengembalian uang hingga akhir Januari 2025," kata Kombes Ade Kuncoro.Seperti diketahui, terkait kasus ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau menargetkan memeriksa 401 saksi. Hingga kini baru 353 orang dimintai keterangan saat kasusnya naik ke penyidikan.Dalam kasus SPPD diduga fiktif di tubuh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 162 miliar.Muhammad Amin Nasution

























