Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUPR Riau Ternyata Terkait Kasus Korupsi Flyover Depan Mal SKA, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Gedung kantor Dinas PUPR Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1/25) kemarin, ternyata terkait kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta, depan Mall SKA Kota Pekanbaru, Riau periode 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka.
Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/25) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Asep Guntur Rahayu membeberkan, lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu masing-masing berinisial YN, GR, NR, ES dan TC.Tersangka berinisial YN adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sedangkan tersangka berinisial GR adalah pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).Selanjutnya tersangka berinisial NR adalah Kepala PT YK cabang Pekanbaru yakn, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.Berikutnya, tersangka berinisial ES a adalah Direktur PT SC (pihak swasta). Kemudian, tersangka berisial TC adalah Direktur PT SHJ (pihak swasta).Muhammad Amin Nasution
























