Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUPR Riau Ternyata Terkait Kasus Korupsi Flyover Depan Mal SKA, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 Januari 2025 03:19 WIB
bpenggeledahan-kpk-di-kantor-dinas-pupr-riau-ternyata-terkait-kasus-korupsi-iflyoveri-depan-mal-skaGedung kantor Dinas PUPR Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU,  POTRETNEWS.com — Penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1/25) kemarin, ternyata terkait kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta, depan Mall SKA Kota Pekanbaru, Riau periode 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka.

Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/25) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Asep Guntur Rahayu membeberkan, lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu masing-masing berinisial YN, GR, NR, ES dan TC.

Tersangka berinisial YN adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sedangkan tersangka berinisial GR adalah pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Selanjutnya tersangka berinisial NR adalah Kepala PT YK cabang Pekanbaru yakn, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.

Berikutnya, tersangka berinisial ES a adalah Direktur PT SC (pihak swasta). Kemudian, tersangka berisial TC adalah Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Dalam proyek tersebut, kata Asep Guntur Rahayu, ada kerugian negara. Dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan flyover tersebut sebesar Rp 159 miliar.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," kata Asep Guntur Rahayu.

Disampaikan, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," kata Asep Guntur Rahayu, dilansir tribunnews.com.

Seperti diberitakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru pada Senin (20/1/25). Penggeledahan mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB hingga sore.

Sejumlah ruangan dilakukan penggeledahan. Baik di lantai 3, 6 dan lantai 8. Bahkan ruang kerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arief Setiawan tak luput dari penggeledahan. Penggeledahan berakhir sore.

Begitu keluar gedung, tampak petugas KPK membawa sejumlah koper. Beberapa koper itu dimasukkan ke dalam mobil yang menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id