Aparat Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Ungkap Jaringan Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 22:44 WIB
baparat-ditresnarkoba-polda-riau-kembali-ungkap-jaringan-narkobabDirektur Ditnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira saat mengintrogasi tersangka peredaran narkoba.

PEKANBARU,  POTRETNEWS.com — Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan kinerjanya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Putu Yudha Prawira, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,064 kilogram (kg). Dijelaskannya, jaringan pengedaran narkoba antarprovinsi ini merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent.

"Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," kata Kombes Putu Yudha Prawira di Kota Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau, Selasa (21/1/25).

Disampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial ABR (37) di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada Jumat (17/1/25) lalu. Saat itu tersangka membawa sabu-sabu seberat 1,064 kg di dalam tas ranselnya.

Ketika diintrogasi, kata Kombes Putu Yudha Prawira, tersangka ABR mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya itu akan diserahkannya kepada seseorang di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Tersangka mengaku dia disuruh oleh seorang narapidana di Lapas untuk mengantarnya ke seseorang berinisial HAP (29)di Lubuk Linggau. Ringkasnya, tersangka HAP pun berhasil diringkus oleh tim gabungan di sebuah rumah makan di daerah Lubuk Linggau pada Sabtu (18/1/25).

Saat itu tersangka HAP datang untuk menjemput sabu-sabu dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner. Nah, ketika tersangka HAP menerima pesanan sabu-sabu tersebut dari tersangka ABR, upaya penangkapan pun dilakukan.

"Narapidana yang terlibat dalam jaringan ini diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi," kata Kombes Putu Yudha Prawira.

Menurutnya, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, setidaknya pihaknya telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Terakhir dia meyakinkan bahwa kasus tersebut akan terus dikembangkan. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat," pungkas Kombes Putu Yudha Prawira.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id