Aparat Polisi di Pekanbaru Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Lima Tersangka Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Januari 2025 18:45 WIB
baparat-polisi-di-pekanbaru-ungkap-kasus-perdagangan-bayi-lima-tersangka-pelaku-diamankanb

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus perdagangan bayi melalui media sosial (medsos) TikTok berhasil diungkap kepolisian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tiga perempuan masing-masing berinisial TH (31), EJ (49) dan AT (42) yang terlibat dalam sindikat ini berhasil diamankan polisi.

Kasus ini diungkap oleh tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada Sabtu (18/1/25) yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leo Putra Dirgantara. Kepala Polsek (Kapolsek) Lima Puluh, AKP Viola Dwi Anggreni, membenarkan pengungkapan kasus itu, Minggu (19/1/25). Menurutnya, tersangka berinisial TH dan EJ merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan tersangka pelaku berinisial AT adalah yang akan membeli bayi.

Dalam kasus ini, kata AKP Viola Dwi Amggreni, pihaknya juga berhasil mengamankan bayi jenis kelamin perempuan. Bayi itu diamankan ketika mau dijual oleh para tersangka pelaku.

Menurut AKP Viola Dwi Aggreni, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sindikat yang menawarkan bayi di medsos TikTok.

Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi bayi di salah satu cafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Begitu mendapat informasi tersebut, sebut Kapolsek, tim opsnal yang dipimpin AKP Leo Putra Dirgantara segera menindaklanjutinya. Tim opsnal langsung menuju cafe dimaksud.

Nah, saat mau bertransaksi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Dua orang tersangka pelaku yang membawa bayi mau dijual kepada tersangka lain itu berhasil diamankan.

Ringkasnya, ketika diintrogasi, tersangka pelaku berinisial TH mengaku bayi tersebut didapat dari tersangka pelaku berinisial EJ.

Masih menurut pengakuan tersangka, bayi itu mau dijual kepada tersangka pelaku berinisial AT seharga Rp25 juta.

Dalam kasus ini, tersangka pelaku berinisial EJ mengaku dia hanya perantara penjual. Sedangkan tersangka pelaku berinisial AT mengaku membeli bayi masih berusia 2 minggu itu untuk dijual kembali kepada seseorang seharga Rp35 juta.

Rupanya, tersangka pelaku berinisial AT sudah berulangkali menjual bayi. Dia sudah lima kali menjual bayi di daerah Medan, Sumatera Utara. Penjualan bayi dilakukan melalui medsos TikTok.

Sambil menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka pelaku diamankan di markas Polsek Lima Puluh.

Untuk sementara, bayi yang mau diperjualbelikan itu kini dirawat di Rimsh Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau. Soalnya, saat diamankan, bayi tersebut mengalami sesak nafas dan diduga kurang gizi. Maklum, usia bayi tersebut masih dua minggu.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id