Kasus Narkotika dengan BB 1,03 Kg Sabu dan 50 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti
Aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Provinsi Riau berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkotikaPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi, berhasil diungkap aparat polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka. Satu di antaranya seorang anak di bawah umur. Iptu Suryawan Fadlin memyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal ketjka pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.“Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis. Termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang” kata Iptu Suryawan Fadlin, Sabtu (18/1/25).Begitu mendapat informasi, sambung Iptu Suryawan Fadlin, tim opsnal langsung bergerak pada Jumat pagi (17/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka.Ketika di Jalan Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, tim opsnal menghentikan dua pria yang kala itu mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersebut berinisial SR (21) dan seseorang anak di bawah umur berusia 17 tahun.Muhammad Amin Nasution
























