Kasus Narkotika dengan BB 1,03 Kg Sabu dan 50 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti

Sabtu, 18 Januari 2025 20:14 WIB
bkasus-narkotika-dengan-bb-103-kg-sabu-dan-50-butir-pil-ekstasi-berhasil-diungkap-satresnarkobaAparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Provinsi Riau berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkotika

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi, berhasil diungkap aparat polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka. Satu di antaranya seorang anak di bawah umur. Iptu Suryawan Fadlin memyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal ketjka pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.

“Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis. Termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang” kata Iptu Suryawan Fadlin, Sabtu (18/1/25).

Begitu mendapat informasi, sambung Iptu Suryawan Fadlin, tim opsnal langsung bergerak pada Jumat pagi (17/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka.

Ketika di Jalan Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, tim opsnal menghentikan dua pria yang kala itu mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersebut berinisial SR (21) dan seseorang anak di bawah umur berusia 17 tahun.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka” kata Iptu Suryawan Fadlin.

Diterangkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangja dari seorang pria berinisial M. Saat ini pria berinisial M tersebut masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut” kata Iptu Suryawan Fadlin, dilansir rri.co.id.

Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww
www.amsi.or.id