Aparat Satreskrim Polres Inhil Tangkap Seorang Eks Napi karena Memperkosa Seorang Pelajar SMP

Rabu, 15 Januari 2025 18:35 WIB
baparat-satreskrim-polres-inhil-tangkap-seorang-eks-napi-karena-memperkosa-seorang-pelajar-smpbAparat polisi dari Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap tersangka pelaku pemerkosaan seorang pelajar SMP

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau tangkap seorang pria berinisial RI (21) karena dilaporkan memperkosa seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Inhil, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Winarko, tersangka pelaku RI merupakan mantan narapidana alias napi. Dia diringkus pada Rabu (15/1/25). "Pelaku residivis kasus pencurian. Sekarang kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, berusia 12 tahun," kata AKP Budi Winarko saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/25).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan keluarga korban kepada polisi pada Selasa (14/1/25).

AKP Budi Winarko menerangkan, kasus tersebut berawal tatkala korban bermain di sekitar rumah neneknya. Ketika bermain, tersangka pelaku datang dengan mengendarai motor. Tersangka pelaku berhenti dan merayu korban.

Dengan berpura-pura, tersangka pelaku minta diantarkan mencari warung penjual es batu. Nah, dari situlah tersangka pelaku RI membawa korban ke perkebunan sawit untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit dan melakukan pencabulan. Setelah melakukan pencabulan, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar," kata AKP Budi Winarko.

Setelah itu, pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Begitu menerima laporan pengaduan, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Ringkasnya, petugas polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku saat berada di rumah kosnya.

Saat diintrogasi di kantor polisi, tersangka pelaku mengakui perbuatan bejadnya tersebut.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id