Kembali Tunjukkan Kinerja, Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 14 Januari 2025 19:46 WIB
bkembali-tunjukkan-kinerja-ditresnarkoba-polda-riau-kembali-ungkap-kasus-narkoba-jaringanKapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas narkoba. Kali ini Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil diamankan.

Kepala Polda (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal saat konferensi pers pada Selasa (14/1/25) mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” kata Irjen Mohammad Iqbal.

Menurut Kapolda Riau, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Dimana akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Begitu mendapat informasi, kata Kapolda Riau, lalu tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak cepat melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati para pelaku.

Nah, pada Kamis (9/1/25), tim mendapati satu unit mobil Wuling putih bernomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak. Dari rumah makan tersebut, tim mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial ES (35), SAP (30), dan S (31).

“Hasil penggeledahan tim melakukan penggeledahan dan menemukan 54 bungkus besar berisi sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Putu Yudha Prawira.

Ketika diintrogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang diminta untuk diantarkan kepada pria inisial SH.

Kemudian, lanjut Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, tim melakukan strategi controlled delivery dan disepakati transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Nah, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SH yang tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Innova harna hitam bernomor polisi BM 1449 AAE.

Menurut pengakuan SH, sambung Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, dia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IW dalam penyelidikan untuk mengambil barang tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id