Begini Kronologi Seorang Suami di Riau Menganiaya Istri Hingga Akhirnya Tewas

<b>Begini Kronologi Seorang Suami di Riau Menganiaya Istri Hingga Akhirnya Tewas</b>

Tersangka pelaku

Sabtu, 11 Januari 2025 20:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang suami di Riau bernama Rico Rikardo (37) menganiaya istrinya sendiri bernama Dewi Marlina (39) hingga akhirnya tewas. Begini kronologi peristiwa yang terjadi di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Primadona, seperti dilansir kompas.com, Sabtu (11/1/25), tersangka pelaku (Riko Rikardo) membunuh istrinya atau korban (Dewi Marlina) karena sakit hati dimarahi saat menggunakan narkotika jenis sabu.

Waktu itu sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (8/1/25), tersangka pelaku membeli sabu kepada seseorang bernama Iwan untuk dipakainya. Sehabis mandi sekira pukul 18.00 WIB, tersangka pelaku memakai sabu tersebut.

"Pada malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali memakai sabu di kamar belakang. Ketika mengonsumsi sabu, pelaku dipergoki oleh istrinya," kata AKP Primadona.

Nah, melihat tersangka pelaku yang notabene adalah suaminya itu melakukan perbuatan salah, lantas korban marah-marah dan menyuruhnya berhenti.

Ternyata tersangka pelaku merasa tidak senang dimarahi oleh korban. Adu mulut pun terjadi di antara suami istri tersebut

Ketika korban berjalan ke kamar, tersangka pelaku melakukan pemukulan terhadap mata dan wajah korban berulang kali. Baju korban juga ditarik hingga robek hingga lepas dari badannya.

"Pelaku kembali memukul tubuh istrinya. Penganiayaan berlangsung di kamar selama lebih kurang dua jam. Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya hingga menyebabkan kematian," kata AKP Primadona.

Setelah menganiaya korban hingga akhirnya tewas, tersangka pelaku duduk di ruang tamu rumahnya. Sekira pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang keluarga tersangka pelaku dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Karena korban tak ada menyambut, lantas saudari dari tersangka pelaku mengecek ke kamar yang lampunya mati. Begitu lampu dinyalakan, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dan terdapat bercak darah di lantai. Tubuh korban sudah kaku dan dingin, atau sudah tewas.

"Keluarga pelaku membawa korban ke rumah sakit, namun dinyatakan sudah meninggal dunia," kata AKP Primadona.

Begitu mendapaf laporan, anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tersangka pelaku masih berada di rumahnya.

AKP Primadona menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas. Ringkasnya, tersangka pelaku pun diinapkan di balik jeruji besi sambil menjalani proses hukum.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id