Terkait Kasus Narkotika, Sepanjang Tahun 2024 Kejati Riau Tuntut Mati 12 Terdakwa dan Tuntut Penjara Seumur Hidup 19 Terdakwa
![]() |
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas didampingi pejabat Kejati Riau lainya saat menyampaikan rilis akhir tahun tentang perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024 |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut mati 12 terdakwa narkotika. Kemudian, sejumlah terdakwa juga dituntut penjara seumur hidup dengan 19 perkara.
Demikian dikatakan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, pada saat rilis akhir tahun 2024 di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (31/12/24).
Menurut Akmal Abbas, para terdakwa dituntut mati dan penjara seumur hidup adalah sebagai efek jera atas tindakannya. Dengan demikian diharapkan orang lain tidak menyontohnya. "Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati," kata Akmal Abbas.Untuk tuntutan penjara seumur hidup, kata Ama Abbas, jumlah perkaranya sebanyak 19 perkara.Diakuinya, sepanjang tahun 2024, perkara narkotika mendominasi kasus tindak pidana umum di Kejati Riau. Jumlahnya sebanyak 265 perkara.Muhammad Amin Nasution

























