Terkait Kasus Narkotika, Sepanjang Tahun 2024 Kejati Riau Tuntut Mati 12 Terdakwa dan Tuntut Penjara Seumur Hidup 19 Terdakwa

<b>Terkait Kasus Narkotika, Sepanjang Tahun 2024 Kejati Riau Tuntut Mati 12 Terdakwa dan Tuntut Penjara Seumur Hidup 19 Terdakwa</b>

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas didampingi pejabat Kejati Riau lainya saat menyampaikan rilis akhir tahun tentang perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 21:42 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut mati 12 terdakwa narkotika. Kemudian, sejumlah terdakwa juga dituntut penjara seumur hidup dengan 19 perkara.

Demikian dikatakan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, pada saat rilis akhir tahun 2024 di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (31/12/24).

Menurut Akmal Abbas, para terdakwa dituntut mati dan penjara seumur hidup adalah sebagai efek jera atas tindakannya. Dengan demikian diharapkan orang lain tidak menyontohnya.

"Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati," kata Akmal Abbas.

Untuk tuntutan penjara seumur hidup, kata Ama Abbas, jumlah perkaranya sebanyak 19 perkara.

Diakuinya, sepanjang tahun 2024, perkara narkotika mendominasi kasus tindak pidana umum di Kejati Riau. Jumlahnya sebanyak 265 perkara.

Menurut Akmal Abbas, banyaknya kasus narkotika yang ditangani Kejati Riau itu pertanda bahwa Riau adalah salah satu pintu masuk narkotika ke Indonesia dari negara tetangga.

Dijelaskan, secara umum penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejati Riau selama satu tahun yakni ebanyak 520 perkara dari 608 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.

Nah, dari sebanyak SPDP itu, sambung Akmal Abbas, sekitar 85,25 persen di antaranya berhasil diselesaikan. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan atau pengadilan.

Menurut Akmal Abbas, selain perkara narkotika, Kejati Riau juga menangani perkara lain. Dan tentunya sejumlah kasus tersebut juga menjadi perhatian khusus Kejati Riau.

Di antara kasus yang jadi perhatian khusus Kejati Riau adalah perdagangan orang, perjudian, pencurian, perampokan dan lainnya.

Khusus perkara judi online, sebut Akmal Abbas, pihaknya menangani lima perkara. Sementara itu, untuk perdagangan orang (TPPO) sebanyak tujuh perkara.

Akmal Abbas juga memaparkan bahwa perkara pra penuntutan juga menunjukkan angka penyelesaian yang cukup baik. Menurutnya, dari 416 perkara yang diterima, sebanyak 361 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 86,8 persen.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id