Aparat Polres Rokan Hulu Riau Amankan 5 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai
Aparat Polres Rohul berhasil mengamankan 5 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Aparat Kelolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau berhasil mengamankan 5 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai bermerek Luffman. Rokok ilegal itu disita dari sebuah toko di wilayah hukum Polres Rohul.
Demikian dikatakan Kepala Polres (Kapolres) Rohul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Setiyono, Jumat (27/12/24). Menurutnya, rokok yang disita dari toko berinisial MA alias Mona tersebut diduga pelaku utama dalam kasus tersebut. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Budi Setiyono menyebutkan, barang bukti rokok yang diamankan itu setara dengan 100.000 batang rokok ilegal.Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati tersebut mengatakan bahwa operasi penangkapan atau penyitaan rokok ilegal itu merupakan menjadi bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam menindak peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan."Setelah dilakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," kata AKBP Budi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (27/12/24).Terkait kasus ini, kata AKBP Budi Setiyono, tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.Muhammad Amin Nasution
























