Aparat Polres Rokan Hulu Riau Amankan 5 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai

Sabtu, 28 Desember 2024 00:38 WIB
baparat-polres-rokan-hulu-riau-amankan-5-ribu-bungkus-rokok-tanpa-pita-cukaibAparat Polres Rohul berhasil mengamankan 5 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.

ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Aparat Kelolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau berhasil mengamankan 5 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai bermerek Luffman. Rokok ilegal itu disita dari sebuah toko di wilayah hukum Polres Rohul.

Demikian dikatakan Kepala Polres (Kapolres) Rohul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Setiyono, Jumat (27/12/24). Menurutnya, rokok yang disita dari toko berinisial MA alias Mona tersebut diduga pelaku utama dalam kasus tersebut. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Budi Setiyono menyebutkan, barang bukti rokok yang diamankan itu setara dengan 100.000 batang rokok ilegal.

Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati tersebut mengatakan bahwa operasi penangkapan atau penyitaan rokok ilegal itu merupakan menjadi bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam menindak peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," kata AKBP Budi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (27/12/24).

Terkait kasus ini, kata AKBP Budi Setiyono, tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut AKBP Budi Setiyono, ketentuan ini mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan berupa 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

"Rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan," kata AKBP Budi Setiyono.

Dalam kesempatan ini pihaknya berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba menjalankan bisnis ilegal serupa. AKBP Budi Setiyono juga mengimbau masyarakat0 untuk tidak mendukung peredaran barang ilegal dengan berhenti membeli produk yang tidak memenuhi standar hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan, keamanan, dan masa depan yang lebih baik. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," kata AKBP Budi Setiyono.

Dengan tegas AKBP Budi Setiyono, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memutus rantai perdagangan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Rohul. Meski begiti, dia mengaku bahwa dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan memberantas praktik jual beli rokok ilegal.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id