Sebanyak 982 Napi dan Anak Binaan di 16 Lapas dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Riau Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2024, 13 Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 21:24 WIB
bsebanyak-982-napi-dan-anak-binaan-di-16-lapas-dan-rumah-tahanan-negara-di-provinsi-riau-dapatSebanyak 982 narapidana dan anak binaan di 16 Lapas dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapat remisi khusus Natal tahun 2024

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 982 narapidana (napi) dan anak binaan yang tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Pemberian remisi ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu kemarin. Dalam kegiatan tersebut hadir Direktur Teknologi informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru beserta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan remisi. Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Agus Andrianto, Maulidi Hilal menyebutkan dari 1.494 WBP beragama Nasrani di Provinsi Riau, terdapat 969 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I, atau pengurangan masa hukuman.

Kemudian ada 13 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus II, artinya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Maulidi Hilal mengatakan bahwa Menteri Imipas mengajak agar menjadikan Natal sebagai momen untuk bergotong-royong dengan penuh cinta kasih sehingga Natal benar-benar membawa kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.

“Manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu. Karena tidak ada yang bisa merubah seseorang kecuali dirinya sendiri,” kaya Maulidi Hilal, dilansir antaranews.com.

Menurutnya, remisi khusus ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi napi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan.

Remisi ini, sambungnya, merupakan bentuk penghargaan negara kepada napi dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tekun.

Dia juga menyebutkan bahwa remisi khusus diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Diterangkan, besaran remisi khusus yang diterima juga berbeda-beda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan.

Selanjutnya, untuk tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya, napi maksimal memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id