Kasus SPDP Diduga Fiktif di Setwan Riau Terus Dikembangkan, Artis Hana Hanifah Terima Uang Rp900 Juta yang Ditransfer lewat Rekening Orang Lain

Selasa, 24 Desember 2024 20:21 WIB
bkasus-spdp-diduga-fiktif-di-setwan-riau-terus-dikembangkan-artis-hana-hanifah-terima-uang-rp900Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau pada tahun 2020-2021 masih terus dikembangkan. Seorang artis bernama Hana Hanifah turut terseret. Dia diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut yang nilainya sekitar Rp 900 juta.

Hal itu diakui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi, saat diwawancarai wartawan di markas Polda Riau, Pekanbaru, pada Selasa (24/12/24). Katanya, Hana Hanifah diduga telah menerima duit hasil korupsi sebanyak Rp 900 juta. "Dari pemeriksaan awal, total (uang) yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta. Nanti kita akan cek lagi atau pemeriksaan kedua. Kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar," kata Kombes Nasriadi, dilansir kompas.com.

Menurut Kombes Nasriadi, artis Hana Hanifah diduga menerima uang dari seseorang yang bekerja di Setwan DRPD Riau. Namun, pelaku menggunakan rekening orang lain yang dipinjam untuk diberikan kepada Hana Hanifah. Pelaku memberikan uang secara bertahap kepada Hana Hanifah.

"Ini diterima HH (Hana Hanifah, red) dari satu orang secara bertahap. Yang jelas (pelaku, red) yang memberikan ke HH itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke HH," kata Kombes Nasriadi.

Mengenai peruntukan uang yang diberikan kepada Hana Hanifah, Kombes Nasriadi mengaku masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan memanggil kembali Hana Hanifah untuk pemeriksaan kedua.

"Peruntukan uang masih kita dalami, karena HH belum selesai pemeriksaan. Nanti mau kita periksa lagi," kata Kombes Nasriadi.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Faktanya waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19. Selain itu, aset yang dibeli dari hasil korupsi.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id