Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Kosan, Dua Tersangka Pengeder Narkoba Plus BB Narkoba yang Jumlahnya Cukup Banyak Berhasil Diamankan

Minggu, 22 Desember 2024 00:06 WIB
bditresnarkoba-polda-riau-gerebek-rumah-kosan-dua-tersangka-pengeder-narkoba-plus-bb-narkoba-yangPara tersangka dan barang bukti narkoba hasil penggerebekan rumah kosan di dua lokasi di Pekanbaru.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Disresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penggerebekan rumah kosan. Hasilnya dua tersangka pengedar narkoba plus dengan barang bukti (BB) narkoba yang jumlahnya cukup banyak berhasil diamankan.

Hal itu diakui Direktur Resnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Manang Soebeti kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (21/12/24). Menurutnya, yang melakukan penggerebekan rumah kosan itu adalah Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dua tersangka sindikat peredaran narkoba yang ditangkap tersebut yakni Rudi (35) dan Muhammad Arif (24).

Kombes Manang Soebeti menyebutkan, kedua tersangka tersebut merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five.

Mereka ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru, pada Kamis (19/12/24). Kedua lokasi itu adalah Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, dan Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan, untuk barang bukti dari lokasi pertama yakni di kos Rudi di Jalan Dr Sutomo, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.680 gram, dan happy five sebanyak 4.500 butir.

Kemudian, imbuh Kombes Manang Soebeti, petugas juga berhasil menyita barang bukti ekstasi berbagai merek, termasu Lion, Redbull dan Mario. Jumlahnya sebanyak 479,5 butir.

Menurut Kombes Manang Soebeti, dari lokasi kedua yakni di kosan Arif, Jalan Lion Air, petugas berhasil menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir Happy Five serta berbagai merek pil ekstasi.

“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau,” kata Kombes Manang Soebeti.

Diterangkannya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jalan Dr Sutomo.

Pengungkapan ini, kata Kombes Manang Soebeti, dilakukan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boby Putra Ramadan Sebayang dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noki Loviko.

Lehih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar kos Rudi, dengan hasil ditemukan sejumlah besar narkoba yang disembunyikan di laci.

Begitu diintrogasi, tersangka Rudi mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif. “Untuk menangkap tersangka satu lagi, tim memancing Arif, untuk melakukan transaksi di kos Rudi,” kata Kombes Manang Soebeti

Begitu mendengar nyanyian tersangka Rudi, petugas langsung memgintai tersangka Arif. Nah, begitu tersangka Arif datang menggunakan sepeda motor ,tim langsung melakukan penangkapan.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan, dari kosan tersangka Rudi, tim melanjutkan pengembangan kasus kemudian membawa tim ke kos tersangka Arif di Jalan Lion Air. Hhlasilnya ditemukan lebih banyak barang bukti narkoba.

“Kedua (tersangka, red) pelaku kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Manang Soebeti.***Hal itu diakui Direktur Resnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Manang Soebeti kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (21/12/24).

Menurutnya, yang melakukan penggerebekan rumah kosan itu adalah Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dua tersangka sindikat peredaran narkoba yang ditangkap tersebut yakni Rudi (35) dan Muhammad Arif (24).

Kombes Manang Soebeti menyebutkan, kedua tersangka tersebut merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five.

Mereka ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru, pada Kamis (19/12/24). Kedua lokasi itu adalah Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, dan Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan, untuk barang bukti dari lokasi pertama yakni di kos Rudi di Jalan Dr Sutomo, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.680 gram, dan happy five sebanyak 4.500 butir.

Kemudian, imbuh Kombes Manang Soebeti, petugas juga berhasil menyita barang bukti ekstasi berbagai merek, termasu Lion, Redbull dan Mario. Jumlahnya sebanyak 479,5 butir.

Menurut Kombes Manang Soebeti, dari lokasi kedua yakni di kosan Arif, Jalan Lion Air, petugas berhasil menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir Happy Five serta berbagai merek pil ekstasi.

“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau,” kata Kombes Manang Soebeti.

Diterangkannya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jalan Dr Sutomo.

Pengungkapan ini, kata Kombes Manang Soebeti, dilakukan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boby Putra Ramadan Sebayang dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noki Loviko.

Lehih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar kos Rudi, dengan hasil ditemukan sejumlah besar narkoba yang disembunyikan di laci.

Begitu diintrogasi, tersangka Rudi mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif. “Untuk menangkap tersangka satu lagi, tim memancing Arif, untuk melakukan transaksi di kos Rudi,” kata Kombes Manang Soebeti

Begitu mendengar nyanyian tersangka Rudi, petugas langsung memgintai tersangka Arif. Nah, begitu tersangka Arif datang menggunakan sepeda motor ,tim langsung melakukan penangkapan.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan, dari kosan tersangka Rudi, tim melanjutkan pengembangan kasus kemudian membawa tim ke kos tersangka Arif di Jalan Lion Air. Hhlasilnya ditemukan lebih banyak barang bukti narkoba.

“Kedua (tersangka, red) pelaku kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Manang Soebeti.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id