Jelang Nataru, Balai Besar POM Pekanbaru Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan yang Beredar di Pasar

Jum'at, 20 Desember 2024 21:42 WIB
bjelang-nataru-balai-besar-pom-pekanbaru-lakukan-intensifikasi-pengawasan-pangan-olahan-yangJelang Nataru, Balai Besar POM Pekanbaru melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan yang berada di pasar. Sejumlah pangan olahan yang menyalahi ketentuan terpaksa diamankan

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Pekanbaru melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar di pasar.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander, intensifikasi pengawasan ini dikhususkan pada pangan olahan yang berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluarsa, atau rusak. "Kami fokus pada produk pangan yang sudah melebihi tanggal kedaluarsa, rusak karena kemasannya penyok atau kaleng berkarat, serta produk tanpa izin edar," kata Alex Sander kepada pers pada Jumat (20/12/24) di Kantor Balai Besar POM Pekanbaru Jalan Diponegoro.

Disampaikan, pengawasan ini melibatkan berbagai sektor terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemberdayaan masyarakat melalui Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.

"Kami bekerja bersama lintas sektor untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah terjadinya peredaran pangan yang dapat membahayakan kesehatan," kata Alex Sander.

Diakuinya, selama periode Desember hingga 17 Desember 2024, pihaknya telah memeriksa 45 sarana peredaran pangan olahan di wilayah kerjanya. Hasilnya, 31 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 14 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Menurutnya, dalam pengawasan ini, ditemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa, yang terdiri dari 604 boks, kilogram, kantong, kemasan, dan lain-lain dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.151.550.

"Beberapa produk yang ditemukan tanpa izin edar atau sudah rusak langsung dimusnahkan di tempat oleh pemiliknya, sementara yang lainnya diretur ke produsen atau distributor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan," kata Alex Sander.

Sebagai bagian dari langkah penindakan, pemilik sarana yang ditemukan melanggar diberikan teguran, baik berupa peringatan biasa maupun peringatan keras.

"Kami terus memperingatkan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam mengedarkan produk pangan. Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen," kata Alex Sander.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id