UMK di Provinsi Riau untuk Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Dumai yang Terbesar yakni Rp 4,1 Juta Lebih
![]() |
Foto hanya ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rahmat, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Menurut Boby Rahmat, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Kota Dumai menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja di kota tersebut yakni Rp4.118.659. Kemudian disusul Kabupaten Bengkalis yakni Rp3.933.620. Dan untuk UMK terbesar ketiga yakni Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.Berikutnya secara berturut-turut adalah Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.Boby Rahmat menyembutkan, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22. Kedua daerah itu adalah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti.“Sedangkan sepuluh kabupaten/kota lainnya sudah disetujui Bupati dan Walikotanya. Sekarang sedang diharmonisasi di Biro Hukum,” kata Boby Rahmat, Selasa (17/12/24).Muhammad Amin Nasution

























