Mulai 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Riau Berstatus Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi
Petugas BPBD mengevakuasi warga saat terjadi bencana banjirPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terhitung sejak 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung).
Demikian disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, pada Selasa (17/12/24). Menurutnya, penetapan status siaga tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 3718/XII/2024 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024."SK penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi sudah diteken Pak Pj (Penjabat, red) Gubernur Riau. Dengan begitu, kita Riau resmi menetapkan status siaga banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung," kata M Edy Afrizal.Dijelaskan, penetapan status siaga darurat tersebut menyusul tiga daerah yakni Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan status yang sama terlebih dahulu."Jadi berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan status keadaan darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi Basah Provinsi Riau tanggal 4 Desember 2024, maka disepakati untuk menetapkan status siaga darurat penanganan bencana hidrometeorologi Provinsi Riau tahun 2024," kata M Edy Afrizal.Muhammad Amin Nasution
























