PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 1 kilogram (kg) sabu-sabu yang konon dipasok dari Malaysia berhasil disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, petugas tim Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil berhasil mengamankan dua tersayang sebagai kurir. Mereka adalah Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Provinsi Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Manang Soebeti, kedua orang tersangka kurir narkoba itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024. “Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Kombes Manang Soebeti.Diterangkannya, barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12/24) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Dari dalam kardus tersebut, sambung
Kombes Manang Soebeti, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kg.
Menurut Kombes Manang Soebeti,
pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi awal yang didapatkan dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Provinsi Riau.Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa tersangka Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode
control delivery.Kombes Manang Soebeti melanjutkan, tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12/24), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram. “Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang Soebeti.Menurut pengakuan Wianda, lanjut
Kombes Manang Soebeti, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.
Sedangkan pengakuan Candra, imbuh
Kombes Manang Soebeti, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan. “Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” kata Kombes Manang Soebeti.Dalam kesempatan ini Kombes Manang Soebeti merincikan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut. Yakni sabu-sabu seberat 1 kg, ganja kering sebanyak 2,66 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik, dan dua unit telepon selular milik kedua tersangka.Untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut, Kombes Manang Soebeti, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” kata Kombes Manang Soebeti.***
Editor:Muhammad Amin Nasution