Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Akhirnya Ditahan Kejati Riau
![]() |
Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar ditahan Kejati Riau |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abu Bakar (SAB) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Kamis (12/12/24). Dia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas, pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak Juli 2024 lalu. Sebanyak sembilan saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Termasuk memeriksa ratusan dokumen.
"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Akmal Abbas, Kamis (12/12/24) di Pekanbaru.Terkait kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah tersebut, pihak Kejati Roau juga telah menahan Bendahara PMI Provinsi Riau Rambun Pamenan (RP). "Saat ini kedua orang ini (SAB dan RP, red) yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," kata Akmal Abbas, dilansir antaranews.com.Akmal Abbas menjelaskan, dari tahun 2019 hingga 2022 PMI Provinsi Riau mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.Muhammad Amin Nasution

























