Kasus Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Akhirnya Ditahan Kejati Riau

<b>Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Akhirnya Ditahan Kejati Riau</b>

Mantan Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar ditahan Kejati Riau

Kamis, 12 Desember 2024 19:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abu Bakar (SAB) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Kamis (12/12/24). Dia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.

Menurut Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas, pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak Juli 2024 lalu. Sebanyak sembilan saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Termasuk memeriksa ratusan dokumen.

"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Akmal Abbas, Kamis (12/12/24) di Pekanbaru.

Terkait kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah tersebut, pihak Kejati Roau juga telah menahan Bendahara PMI Provinsi Riau Rambun Pamenan (RP).

"Saat ini kedua orang ini (SAB dan RP, red) yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," kata Akmal Abbas, dilansir antaranews.com.

Akmal Abbas menjelaskan, dari tahun 2019 hingga 2022 PMI Provinsi Riau mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Menurutnya, dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Provinsi Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Provinsi Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Provinsi Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.

Bukan itu saja. Selain mengelabui pertanggungjawaban, para tersangka juga membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.

Kemudian ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.

Nah, akibat dari perbuatan kedua tersangka, keuangam daerah telah dirugikan. Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait kasus ini, penyidik Kejati Riau menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id