Gara-gara Inilah Kejati Menetapkan Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 05:20 WIB
bgaragara-inilah-kejati-menetapkan-mantan-ketua-dan-bendahara-pmi-riau-jadi-tersangkabKejati Riau menetapkan SAB (kiri) dan RP (kanan) sebagai tersangka korupsi di tubuh PMI Provinsi Riau

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Ketua dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar (SAB) dan Rambun Pamenan (RP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ternyata kedua orang tersebut terjerat hukum karena gara-gara ini.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, tersangka SAB dan RP diduga menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau senilai Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Kronologisnya, sebut Zikrullah, dari tahun 2019 hingga 2022 Pemprov Riau memberikan dana hibah kepada PMI Provinsi Riau. Artinya, setiap tahun PMI Provinsi Riau selalu mendapat bantuan dari Pemprov Riau dalam bentuk dana hibah.

Dana hibah yang seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Provinsi Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000, ternyata tidak sesuai peruntukan.

"Tersangka SAB selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan tersangka RP selaku Bendahara menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya," kata Zikrullah, Senin (9/12/24).

Nah, setelah menilap dana tersebut, sebut Zikrullah, tersangka RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atasnama orang-orang yang dicatut.

"Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari tahun anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282," kata Zikrullah, dilansir detik.com.

Gara-gara perbuatan tersebut, kata Zikrullah, kedua tersangka pun akhirnya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id