Gara-gara Inilah Kejati Menetapkan Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Jadi Tersangka
Kejati Riau menetapkan SAB (kiri) dan RP (kanan) sebagai tersangka korupsi di tubuh PMI Provinsi RiauPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Ketua dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar (SAB) dan Rambun Pamenan (RP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ternyata kedua orang tersebut terjerat hukum karena gara-gara ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, tersangka SAB dan RP diduga menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau senilai Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Kronologisnya, sebut Zikrullah, dari tahun 2019 hingga 2022 Pemprov Riau memberikan dana hibah kepada PMI Provinsi Riau. Artinya, setiap tahun PMI Provinsi Riau selalu mendapat bantuan dari Pemprov Riau dalam bentuk dana hibah.Dana hibah yang seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Provinsi Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000, ternyata tidak sesuai peruntukan."Tersangka SAB selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan tersangka RP selaku Bendahara menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya," kata Zikrullah, Senin (9/12/24).Nah, setelah menilap dana tersebut, sebut Zikrullah, tersangka RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atasnama orang-orang yang dicatut.Muhammad Amin Nasution
























