Pengembangan Kasus SSPD Diduga Fiktif di Setwan Riau, Polda Sita Lahan Seluas 1.206 Meter Persegi Terdapat 11 Unit Homestay di Sumbar
![]() |
Polisi menyegel salah satu unit Homestay terkekair pengembangan kasus SSPD diduga fiktif di tubuh Setwan Riau |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menyita sejumlah aset terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di tubuh Sekretaris Dewan (Setwan) Riau pada periode 2020-2021..
Setelah sebelummya menyita beberapa unit apartemen di Batam Provinsi Kepulauan Riau, kali ini kepolisian menyita aset lainnya berupa lahan yang kini di atasya berdiri 11 unit homestay. Aset tersebut berada di Jorong Padang Torok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi membenarkan hal itu. Menurutnya, aset lahan yang disita di Jorong Padang Torok, Provinsi Sumbar itu seluas 1.206 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai Rp 2 miliar.“Melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak berupa lahan seluas 1.206 meter persegi yang berada di Jorong Padang Tarok. Saat ini telah menjadi homestay dengan nama Sabaleh Homestay,” kata Kombes Nasriadi, Senin (9/12/24).Kombes Nasriadi mengatakan bahwa aset tersebut milik oknum Aparat Sipil Negara dan pejabat di Sekretariat DPRD Riau. Diduga aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi SPPD fiktif 2020-2021.“Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap satu dokumen sertifikat tanah dari....(inisial IS,,red) selaku pemilik sebidang tanah saat ini telah menjadi “Sabaleh Homestay” yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ (surat pertanggugjawaban, red) perjalanan dinas luar daerah fiktif sekretariat DPRD Riau tahun 2020 - 2021,” jelas Nasriadi.Muhammad Amin Nasution

























