Dari Januari 2024 hingga Jelang Pertengahan Desember 2024, Kejati Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp12,6 Miliar
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat menyampaikan keterangan pers, di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, pada Senin (9/12/24)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dari Januari 2024 hingga jelang pertengahan Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp12,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis Hari Antikopsi Sedunia 2024, di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, pada Senin (9/12/24). Menurut Akmal Abbas,, penyelamatan uang negara ini merupakan salah satu langkah atau upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi."Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216," kata Akmal Abbas.Disebutkanya, jumlah Rp12,6 miliar itu berasal dari pengembalian uang negara dan pembayaran denda pelaku tindak pidana korupsi.Dipaparkannya, selama tahun 2024 pihak Kejati Riau dan jajaran melakukan penyelidikan 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 kasus di antaranya ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.Muhammad Amin Nasution
























