Dari Januari 2024 hingga Jelang Pertengahan Desember 2024, Kejati Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp12,6 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 20:21 WIB
bdari-januari-2024-hingga-jelang-pertengahan-desember-2024-kejati-riau-klaim-selamatkan-uang-negaraKepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat menyampaikan keterangan pers, di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, pada Senin (9/12/24)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dari Januari 2024 hingga jelang pertengahan Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp12,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis Hari Antikopsi Sedunia 2024, di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru, pada Senin (9/12/24). Menurut Akmal Abbas,, penyelamatan uang negara ini merupakan salah satu langkah atau upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

"Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216," kata Akmal Abbas.

Disebutkanya, jumlah Rp12,6 miliar itu berasal dari pengembalian uang negara dan pembayaran denda pelaku tindak pidana korupsi.

Dipaparkannya, selama tahun 2024 pihak Kejati Riau dan jajaran melakukan penyelidikan 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 kasus di antaranya ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.

Disampaikannya juga, selain penyelidikan, ada 38 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan. Khusus Kejati Riau menangani lima kasus penyidikan yakni satu perkara sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022.

Kenudian satu perkara saat ini masih tahap persidangan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi tabun 2020 sampai 2023 di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama; dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau 2019-2022. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokan Hulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Klas II Riau tahun 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.

Disebutkan Akmal Abbas, Kejati Riau dan Kejari melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara, tahap eksekusi dan 87 perkara.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id