UMP Riau 2025 Ditetapkan dan Direkomendasikan Sebesar Rp3,5 Juta Lebih
Gambar hanya ilustrasiPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Upah Minimun Provinsi (UMP) telah ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat saat rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada 2025 yang berlangsung di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Jumat (6/12/24). "Kami berharap agar UMP dan UMPS Riau 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Boby Rakhmat.Menurutnya, rapat itu juga menyepakati penetapan dua sektor pada 2025, yaitu sektor minyak dan gas (migas) dan sektor perkebunan/pertanian.“Kami berharap UMP dan UMPS Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin,” kata Boby Rakhmat dalam siaran pers.Seperti diketahui, pada rapat penetapan UMP dan UMSP Riau 2025 itu hadir anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Rapat akan dilanjutkan pada Senin (9/12/24) untuk membahas rekomendasi UMPS secara lebih rinci.***Muhammad Amin Nasution
























