Pascapenetapan Pj Wali Kota dan Sekda sebagai Tersangka, KPK Kembali Geledah Kantor Wali Kota Pekanbaru

Kamis, 05 Desember 2024 16:29 WIB
bpascapenetapan-pj-wali-kota-dan-sekda-sebagai-tersangka-kpk-kembali-geledah-kantor-wali-kotaSalah satu ruangan di Kantor Wali Kota Pekanbaru disegel KPK.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pascapenetapan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution sebagai tersangka, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kamis (5/12/24).

"Betul hari ini dilaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Wali Kota Pekanbaru oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/12/24). Menurut Tessa Mahardika, dari penggeledahan tersebut, belum menginformasikan ruang apa saja yang digeledah dan apa saja yang berhasil diamankan. "Belum terinfo," katanya singkat, dilansir jawapos.com, Kamis (5/12/24).

Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Kedua pejabat ini ditagkap dalam OTT KPK. Dalam OTT itu juga diamankan Plt Kepala Bagin Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/12/2024) dini hari lalu.

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) lalu bersama tujuh orang lainnya diamankan masih status sebagai saksi.

Ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id