KPK Resmi Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Sekda, dan Plt Kabag Umum sebagai Tersangka

Rabu, 04 Desember 2024 02:33 WIB
bkpk-resmi-tetapkan-penjabat-wali-kota-pekanbaru-sekda-dan-plt-kabag-umum-sebagai-tersangkabKPK menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka terhadap Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Penjabat (Pj) Walik Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Novin Karmila sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/24) dini hari. Menurut Nurul Ghufron, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka yakni setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (2/12/24).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Nurul Ghufron.

KPK menduga, Risnandar Mahiwa bersama dengan Indra Pomi Nasution melakukan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan anggaran itu untuk keperluan pribadi masing-masing.

Sementara, Novin Karmila dibantu dengan stafnya bernama Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU

"Novin Karmila juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru," kata Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menyebutkan, dalam OTT itu, KPK seluruhnya mengamankan sembilan orang. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang di Jakarta.

Selain itu, kata Nurul Ghufron, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 6.820.000.000.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Nurul Ghufron.

Terkait kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id