KPK Resmi Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Sekda, dan Plt Kabag Umum sebagai Tersangka
KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka terhadap Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin KarmilaJAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Penjabat (Pj) Walik Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Novin Karmila sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/24) dini hari. Menurut Nurul Ghufron, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka yakni setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (2/12/24)."KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Nurul Ghufron.KPK menduga, Risnandar Mahiwa bersama dengan Indra Pomi Nasution melakukan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan anggaran itu untuk keperluan pribadi masing-masing.Sementara, Novin Karmila dibantu dengan stafnya bernama Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GUMuhammad Amin Nasution
























