Roni Rakhmat Resmi Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru Menggantikan Risnandar Mahiwa yang Terkena OTT KPK

Selasa, 03 Desember 2024 22:11 WIB
broni-rakhmat-resmi-dilantik-sebagai-penjabat-wali-kota-pekanbaru-menggantikan-risnandar-mahiwaPenjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru, Selasa (3/12/24)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Roni Rakhmat secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Dia menggantikan Pj sebelumnya yakni Risnandar Mahiwa yang pada Senin (2/12/24) kemarin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan Pj Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (3/12/24). Roni Rakhmat yang masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau itu dilantik berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024.

"Saya Penjabat Gubernur Riau dengan ini resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," kata Rahman Hadi saat melantik Roni Rakhmat sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

Seperti diketahui, pada saat pelantikan itu hadir sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan pejabat di lingkungan pemerintahan di Provinsi Riau. Di antara pejabat Pemerintah Provindi Riau yang hadir adalah Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid. Termasuk Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem yang pada saat pelantikan itu dipercaya untuk membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, terkait pelantikan tersebut.

Begitu dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat pun menyampaikan komitmennya untuk proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan dia berjanji tak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Roni Rakhmat juga mengatakan bahwa dis tak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, dia jiga berjanji akan bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Roni Rakhmat juga mengatakan akan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasannya dan bersama pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.***

- Umur 25 tahun = Rp 3.279,60.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id