DPRD Setujui Ranperda APBD Riau Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda, Jumlahnya Rp9,2 Triliun Lebih

Minggu, 01 Desember 2024 23:17 WIB
bdprd-setujui-ranperda-apbd-riau-tahun-anggaran-2025-menjadi-perda-jumlahnya-rp92-triliun-lebihbDPRD Riau menyetujui sekaligus mengesahkan Ranperda APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2025 menjadi Perda

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah Rp 9,2 triliun lebih.

Persetujuan pengesahan Perda APBD Provinsi Riau tersebut dibacakan Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, di gedung dewan tersebut, Sabtu (30/11/24) malam. Sehubungan disahkannya Perda APBD Provinsi Riau tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi pun langsung mengungkapkan terima kasih.

"Kita semua berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat segera kita laksanakan," kata Rahman Hadi.

Menurut Pj Gubri, APBD adalah instrumen kebijakan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain itu, imbuhnya, APBD juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.

Karena itu, kata Pj Gubri, pihaknya menginginkan proses penyusunan APBD dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tentunya harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh dikatakan, secara lebih sederhana, APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Diungkapkannya, APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang telah disetujui dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Menurut Pj Gubri, hal itu bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna tersebut hadir pimpinan dan anggota dewan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id