Eks Dekan FISIP UIR Dipecat Terkait Kasus Kekerasan Seksual
![]() |
Ilustrasi. Sumber: DETIK.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (UIR) memecat SAL, eks dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang melakukan kekerasan seksual pada seorang alumnus berinisial WJ.
“Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI)” bunyi petikan surat pemecatan SAL. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum YLPI, Nurman, pada Selasa, 26 November 2024.
Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi membenarkan surat tersebut. "SK Yayasan," ujar dia, Jumat, 29 November 2024.Humas UIR, Harry Setiawan, membenarkan jika pemberhentian SAL karena pelecehan seksual yang dilakukannya. Keputusan itu merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIR kepada rektor yang kemudian diteruskan kepada yayasan untuk diberhentikan. Sebelum sampai ke meja Ketua Umum YLPI, kata Harry, rektorat telah meminta rekomendasi ke komisi senat akademik dan hasilnya sama, pemberhentian."Akhir kerja satgas secara etik memang terbukti melanggar etik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021,” kata Harry saat dihubungi.Harry menjelaskan rekomendasi itu keluar setelah Satgas PPKS UIR melakukan serangkaian pemeriksaan. Ia mengatakan setelah ada pelaporan ke Satgas PPKS pada 27 Agustus, tim langsung memproses aduan tersebut. "Ini bukti kami konsen pada kasus ini, tidak ada upaya menutupi kami jalan terus,” katanya dilansir tempo.co.Yusfreyendi

























