Masa Tenang, Bawaslu Riau Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas dan Cegah Pelanggaran
Gambar hanya ilustrasiPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, semua pihak diminta untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Demikian imbauan sekaligus peringatan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Seperti diketahui, masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dimulai Minggu (24/11/24) hingga Selasa (26/11/24). “Kami mengingatkan kepada seluruh paslon (pasangan calon, rwd) untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK, red) sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Jumat (22/11/24).Selain itu, Bawaslu Riau juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye. Termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.Kemudian, paslon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.Ditegaskannya, batas akhir penyerahan LPPDK yakni Minggu (24/11/24) pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.Muhammad Amin Nasution
























