PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Helen, pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Tersangka Helen diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan di bank tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi, tersangka Helen ditangkap di kediamannya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/11/24).
"Benar, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap tersangka atas nama Helen," kata Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di markas Polda Riau, di Kota Pekanbaru, Selasa (19/11/24).
Disebutkan, tersangka Helen diduga melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah."Tersangka diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perbankan, salah satunya adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito. Tindakan ini dapat merugikan bank dan berpotensi melanggar undang-undang perbankan," kata Kombes Nasriadi.Kombes Nasriadi mengaku saat ini penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Helen.
Menurut Kombes Nasriadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini."Kami akan kejar pihak-pihak yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan perbankan. Pengungkapan ini juga termasuk menjalankan program 100 hari kerja Pak Presiden Prabowo, serta menjaga situasi menjelang Pilkada serentak 2024," kata Kombes Nasriadi.Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Polisi (Kompol) Teddy Ardian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dari pihak korban pada Agustus 2024."Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Kompol Teddy Ardian.Disebutkan, tersangka Helen kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah satu korban dari tindakan Helen adalah pasangan suami istri (pasutri) Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49), yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp 3,2 miliar di BPR Fianka."Uang hasil penjualan sayur selama bertahun-tahun yang kami simpan di BPR Fianka, telah hilang. Nilainya Rp 3,2 miliar," ungkap Bie Hoi saat diwawancarai di Pekanbaru, dilansir kompas.com.Bie Hoi mengungkapkan bahwa mereka mengetahui uang mereka hilang pada bulan Mei 2023 dan telah mencoba berkomunikasi dengan pihak bank, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan."Kami sempat diajak berdamai oleh pihak BPR Fianka, tetapi hanya mendapatkan Rp 900 juta, padahal kerugian kami sangat banyak," katanya.Karena tidak mendapatkan kembali uang mereka, Bie Hoi dan suaminya melaporkan kasus ini ke Polda Riau, yang berujung pada penangkapan Helen.Bie Hoi menegaskan bahwa mereka tetap meminta pertanggungjawaban dari BPR Fianka, karena pencairan dana dilakukan tanpa persetujuan mereka. "Kami harap dikembalikan uang kami seutuhnya," kata Bie Hoi.***
Editor:Muhammad Amin Nasution