Berasal dari Riau, Balai Karantina Lampung Amankan Ratusan Lembar Kulit Ular dan Biawak

<b>Berasal dari Riau, Balai Karantina Lampung Amankan Ratusan Lembar Kulit Ular dan Biawak</b>

Balai Karantina Lampung amankan ratusan lembar kulit ular dan biawak

Minggu, 17 November 2024 23:52 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com - Balai Karantina Lampung amankan ratusan lembar kulit ular dan biawak pada Sabtu (16/11/24) siang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kulit binatang yang berasal dari Riau itu akan dibawa ke Surabaya dan Jember.

Demikian dikatakan Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dilansir kompas.com, Minggu (17/11/24).

Donni Muksydayan menyebutkan, produk turunan ini diduga berasal dari satwa yang ditangkap dari alam liar.

"Asalnya dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan ke Surabaya dan Jember. Dibawa menggunakan mobil ekspedisi," kata Donni Muksydayan saat dihubungi, Minggu (17/11/24) sore.

Menurutnya, ratusan lembar kulit satwa liar itu dikemas menggunakan dua boks kardus. Saat diperiksa petugas, totalnya mencapai 462 lembar dengan rincian 88 lembar kulit ular dan 374 kulit biawak.

Dia menyebutkan, petugas juga tidak mendapati dokumen-dokumen resmi atas pengiriman ratusan lembar kulit satwa tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, harus ada dokumen yang menjadi persyaratan.

Di antaranya, sertifikat veteriner dari daerah asal, serta surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina.

Menurutnya, tidak adanya dokumen persyaratan itu menjadi indikasi bahwa ratusan kulit ular dan biawak tersebut berasal dari satwa yang ditangkap dari alam.

"Kalau satwa dari alam liar terus ditangkap, kekayaan dan kelestarian lingkungan kita bisa terancam," kata Donni Muksydayan.

Diterangkannya, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.

Diakuinya, praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id