Polda Riau Cari Harris Anggara, Buronan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Bernilai Rp2,6 Miliar

<b>Polda Riau Cari Harris Anggara, Buronan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Bernilai Rp2,6 Miliar</b>
Rabu, 13 November 2024 22:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Berkoordinasi dengan Kelurahan Sukadamai, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mencari Liong Tjai alias Harris Anggara. Liong Tjai alias Harris Anggara adalah buronan korupsi yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi, berkas tersangka korupsi pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir itu, telah lengkap sejak Oktober 2023. Pemanggilan secara patut telah dilayangkan beberapa kali.

Disampaikan, pemanggilan sewaktu kasus ini masih penyidikan selalu diabaikan Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa tersebut. Begitu juga untuk penyerahan barang bukti ke jaksa setempat.

"Akhirnya kami keluarkan surat perintah membawa atau penangkapan," kata Kombws Nasriadi, dilansir liputan6.com, Rabu (13/11/24) siang.

Karena itu, lanjutnya, penyidik akhirnya memburu tersangka ke berbagai lokasi hingga ke rumahnya di Perumahan River View, Polonia Medan pada 11 November 2024. Penyidik tidak menemukannya karena telah melarikan diri. "Tersangka diketahui jarang berada di rumahnya," kata Nasriadi.

Kombes Nasriadi menyebutkan, penyidik juga sudah memberitahu istri tersangka, Netti, untuk koperatif dengan penyidik. Pihak keluarga juga diminta menyerahkannya ke penyidik jika bertemu dengan tersangka.

"Kami beritahukan ke istrinya berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi pada 11 Oktober 2024," kata Kombes Nasriadi.

Dalam hal ini, sambung Kombes Nasriadi, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait status Harris Anggara. Kelurahan diminta segera melapor atau berkoordinasi dengan kepolisian setempat jika melihat tersangka muncul.

"Kami juga minta ditempelkan di papan pengumuman kelurahan terkait surat pemanggilan tersangka," kata Nasriadi.

Kombes Nasriadi mengatakan persidangan terhadap tersangka bakal tetap dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Selain korupsi tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada proyek transmisi tersebut," kata Kombes Nasriadi.

Kepada tersangka, sebut Kombes Nasriadi, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat ini, Polda Riau gencar memburu koruptor, apalagi menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak," pungkas Kombes Nasriadi.***
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id