PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Selama Januari 2024 hingga November 2024, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau telah mengamankan dan memulangkan 134 orang calon pekerja migran ilegal ke daerah asalnya.
Demikian disampaikan Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu, di Pekanbaru, Senin (11/11/24). Menurutnya, upaya tersebut merupakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia.
Dikatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program perlindungan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang terus mengintai mereka yang ingin bekerja di luar negeri.
Fanny Wahyu menyebutkan, pada awal November, BP3MI Provinsi Riau berhasil mengamankan 25 orang korban TPPO dan memulangkan mereka ke daerah asalnya, termasuk ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. “Selain para korban, beberapa tersangka pelaku TPPO juga turut ditahan dan kini berada dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum,” kata Fanny Wahyu.Berdaarkan hasil pendalaman, sebut Fanny Wahyu, para calon pekerja migran yang menjadi korban diketahui hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal.
Menurutnya, sebelum dipulangkan, mereka diberikan pembekalan dan edukasi mengenai prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri.Dia juga mengungkapkan, dalam upaya ini pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses pemulangan dan penegakan hukum berjalan dengan baik."Langkah pencegahan ini sangat penting dan bisa terlaksana dengan kolaborasi berbagai pihak. Alhamdulillah, berkat kerja sama ini, para korban dapat diselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman mereka," kata Fanny Wahyu.Lebih lanjut disampakan, selain pemulangan, BP3MI Provinsi Riau juga terlibat aktif dalam proses hukum terhadap pelaku TPPO. Katanya, setahun terakhir sudah ada delapan tersangka TPPO yang menjalani proses hukum. Fanny Wahyu menegaskan, BP3MI Provinsi Riau terus berkomitmen melakukan sosialisasi, khususnya ke wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri.
"Masyarakat di pedesaan sering kali minim informasi mengenai prosedur yang sah. Oleh karena itu, sosialisasi langsung ke desa-desa sangat penting agar masyarakat lebih memahami prosedur dan keamanan kerja di luar negeri," kata Fanny Wahyu.Diterangkannya, edukasi yang diberikan BP3MI Provinsi Riau mencakup berbagai aspek. Mulai dari persyaratan administrasi, seperti izin keluarga dan BPJS, hingga pentingnya pemahaman kontrak kerja yang jelas. Terakhir dia berharap, dengan berbagai langkah yang dilakukan BP3MI Provinsi Riau, semoga dapat menekan angka TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran.***
Editor:Muhammad Amin Nasution