KPU Riau akan Fasilitasi Pemasangan Iklan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2024 di Sejumlah Media Massa
![]() |
Gambar hanya ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan memfasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah di sejumlah media massa, baik cetak maupun elektronik, berlangsung 10-23 November 2024.
“Kami berkolaborasi dengan media baik cetak maupun elektronik serta online yang selama ini menjadi mitra KPU Riau untuk mengiklankan semua pasangan calon guberur dan wakil gubernur Riau," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin (11/11/24). Nugroho Noto Susanto menyebutkan, iklan media massa cetak dan elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.Menurut Nugroho Noto Susanto, masa kampanye Pilkada 2024 masih berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Berdasarkan regulasi, salah satu tahapan kampanye Pilkada adalah penayangan iklan melalui media massa cetak dan media massa elektronik.Faslitasi penayangan iklan dimaksud itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, dimana kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik berlangsung pada Minggu (10/11/24) hingga Sabtu (23/11/24). Penayangan iklan tersebut dilakukan sebelum masa tenang.***Editor:Muhammad Amin Nasution

























