Perkara SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan Riau Dituntut Delapan Tahun Penjara
![]() |
Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (7/11/24) dengan terdakwa mantan Sekwan Riau, Tengku Fauzan Tambusai |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditutun delapan tahun penjara pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/11/24).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan. JPU menilai Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum."Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan, dilansir riaupos.co. Dalam persidangan itu, kepada hakim, JPU memita agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, diganti 4 tahun kurungan.Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU selesai, selanjutnya majelis hakim yang dipimpin oleh Jimmy Maruli bertanya kepada terdakwa Tengku Fauzan Tambusai apakah akan melakukan pembelaan. Tengku Fauzan Tambusai pun menjawab akan melakukan pembelaan (pledoi).Muhammad Amin Nasution

























