Aparat Gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai Geledah Rumah Tersangka Narkoba
![]() |
Aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai melakukan penggeledahan rumah tersangka narkoba di Kota Dumai |
DUMAI, POTRETNEWS.com - Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda Riau) bersama Kepolisian Resor (Polres) Dumai melakukan penggeledahan di rumah tersangka narkoba bernisial EH alias EA di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Riau, pada Rabu (06/11/24).
Penggeledahan itu dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Manang Soebeti.
Dalam keterangan tertulisnya, Kombes Manang Soebeti mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Dumai Nomor 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai tertanggal 4 November 2024, yang mengarah pada rumah tersangka pelaku narkoba berinisial EH alias EA.Kombes Manang Soebeti menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya Polda Riau memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Riau, khususnya Kota Dumai.Disebutkan, penggeledahan ini dilakukan setelah adanya izin dari Pengadilan Negeri Dumai. "Kami bersama tim telah menyiapkan semua prosedur yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses ini," kata Kombes Manang Soebeti.Lebih lanjut diterangkan, penggeledahan ini adalah bagian dari upaya pihaknya untuk membersihkan Kota Dumai dan Provinsi Riau dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.Muhammad Amin Nasution

























