Polda Riau dan Jajaran Polres Gencarkan Pemberantasan Judi Online, dalam Sepekan 11 Kasus Berhasil Diungkap

<b>Polda Riau dan Jajaran Polres Gencarkan Pemberantasan Judi <i>Online</i>, dalam Sepekan 11 Kasus Berhasil Diungkap</b>

Foto hanya ilustrasi.

Selasa, 05 November 2024 18:42 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) yang berada di bawah naungannya terus menggencarkan pemberantasan judi online. Buktinya, dalam tempo sepekan, 11 kasus judi online dengan 16 orang tersangka berhasil diungkap.

Hal itu diakui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi, Selasa (05/11/24). "Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka. Terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan," kata Kombes Nasriadi. Menurutnya, dari sejumlah kasus judi online yang diungkap tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 10 juta sebagai barang bukti.

Disebutkan, pengungkapan 11 kasus judi online itu melibatkan beberapa jajaran Polres. Yakni Polresta Pekanbaru (2 kasus), Polres Siak (2 kasus), Polres Rokan Hilir (2 kasus), Polres Dumai (1 kasus), Polres Kepulauan Meranti (1 kasus), Polres Pelalawan (1 kasus), Polres Bengkalis (4 kasus), Polres Indragiri Hilir (1 kasus), Polres Rokan Hulu (2 kasus) dan Polres Kampar (1 kasus).

“Kami memberikan penghargaan kepada Polres yang berhasil mengungkap beberapa kasus judi online. Ini menjadi motivasi bagi Polres lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas perjudian online,” kata Kombes Nasriadi.

Dalam kesempatan ini Kombes Nasriadi juga mengatakan bahwa Polda Riau terus mendorong seluruh Polres untuk lebih proaktif dalam pengungkapan kasus judi online lainnya.

Dengan begitu, sambung Kombes Nasriadi, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif perjudian terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya di wilayah hukum Polres tersebut.

"Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak Kamtibmas, terlebih menjelang Pilkada. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Riau tetap terjaga," kata Nasriadi.

Kombes Nasriadi mengaku pihaknya telah mengajukan sekitar 300 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera di-take down.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus judi online ini merupakan bagian dari implementasi program 100 hari kerja Presiden Prabowo. Dimana Presiden Prabowo juga menekankan pemberantasan perjudian online sebagai prioritas utama.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id