Kepolisian di Riau Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

<b>Kepolisian di Riau Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal</b>

Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Senin, 04 November 2024 17:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisiann di Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Rencananya, korban yang semuanya warga Indonesia mau diberangkatkan ke negara jiran Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41). Menurut Kepala Polsek (Kapolsek) Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, Senin (04/11/24), pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.

Dalam laporan masyarakat, disebutkan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan rencana pemberangkatan warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat ilegal pada hari Minggu (3/11/24). Kemudian, kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melihat beberapa orang mendekati speedboat, dan pada pukul 05.30 WIB, mesin speedboat dinyalakan.

Tak membuang waktu, tip ops Polsek Kubu tersebut segera melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, ada tiga penumpang yakni Na (18), Bis (40), dan Jef (25). "Mereka rencananya akan diberangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi," kata Kapolsek.

Bukan itu saja. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka dan uang tunai Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.

"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sedangkan Wa dan Ha menerima Rp500.000 per penumpang," kata Kapolsek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Dalam kesempatan ini Kapolsek juga mengharapkan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Saya juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," harap Kapolsek. ***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id