BBPOM di Pekanbaru Provinsi Riau Musnahkan BB Pangan Tanpa Izin Edar Bernilai Rp2,9 Miliar
![]() |
BBPOM di Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan sejumlah barang tanpa izin edar. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru musnahkan barang bukti (BB) pangan ilegal dan temuan perkara pidana tahun 2023-2024. Barang yang dimusnahkan di Pekanbaru, pada Senin (04/11/24) itu diperkirakan bernilai sekitar Rp2,9 miliar.
Pemusanahan barang tersebut dilakukan oleh Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander bersama sejumlah pejabat instansi terkait. Barang dimusnahkan itu terdiri atas bahan pangan tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, obat keras daftar G, obat tradisional tanpa izin edar, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan kosmetik tanpa izin edar.Menurut Alex Sander, pemusnahan dilakukan karena barang bukti hasil sitaan perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah mengalami kerusakan dan kedaluwarsa, sehingga diyakini berisiko merusak lingkungan.Alex Sander juga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang disita dari 10 tersangka dalam perkara pidana terkait obat dan makanan.Dikatakan, untuk barang temuan yang dimusnahkan, itu merupakan hasil pengamanan terhadap kegiatan penindakan yang merupakan produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar, tanpa notifikasi, dan tidak memenuhi kriteria keamanan, khasiat dan manfaat.Muhammad Amin Nasution

























