ASN Dilarang Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah dalam Bentuk Apa pun!
Foto hanya ilustrasi.PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam bentuk apapun. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) nomor 111/2024, yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal dalam sambutan pada rapat koordinasi netralitas ASN, TNI/Polri, camat, lurah/datuk penghulu dan perangkat kepenghuluan se-Kabupaten Rokan Hilir di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Menurutnya, larangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4 yakni tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan.Pada poin C pasal 4 Surat Edaran Bawaslu RI tersebut dijelaskan bahwa ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung paslon.Meskipun pasif, kata Alnofrizal, Sehingga meskipun pasif, hadirnya ASN pada kegiatan kampanye paslon dinilai sebagai bentuk dukungan langsung yang berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.Untuk itu Alnofrizal berharap kepada ASN agar membantu melakukan pengawasan, minimal bersikap netral.Muhammad Amin Nasution
























