ASN Dilarang Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah dalam Bentuk Apa pun!

Minggu, 03 November 2024 20:31 WIB
basn-dilarang-hadiri-kampanye-paslon-kepala-daerah-dalam-bentuk-apa-punbFoto hanya ilustrasi.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam bentuk apapun. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) nomor 111/2024, yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal dalam sambutan pada rapat koordinasi netralitas ASN, TNI/Polri, camat, lurah/datuk penghulu dan perangkat kepenghuluan se-Kabupaten Rokan Hilir di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Menurutnya, larangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4 yakni tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan.

Pada poin C pasal 4 Surat Edaran Bawaslu RI tersebut dijelaskan bahwa ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung paslon.

Meskipun pasif, kata Alnofrizal, Sehingga meskipun pasif, hadirnya ASN pada kegiatan kampanye paslon dinilai sebagai bentuk dukungan langsung yang berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk itu Alnofrizal berharap kepada ASN agar membantu melakukan pengawasan, minimal bersikap netral.

"Sekarang sudah ada ada SE Bawaslu Nomor 111 bahwa ASN dilarang hadir pada kegiatan kampanye. ASN tak boleh hadir kampanye, jaga netralitas," kata Alnofrizal.

Diakuinya, dulu ASN masih boleh menghadiri kegiatan kampanye paslon. Tapi begitu keluar SE Bawaslu RI nomor 111/2024, maka ASN tak boleh lagi. Meskipun kehadirannya pasif.

Menurut Alnofrizal, kehadiran ASN dalam kampanye tidak hanya berlaku untuk kegiatan kampanye di lapangan. Tapi juga kehadiran secara tak langsung yakni dalam kampanye yang dilakukan di media sosial, zoom dan sejenisnya.

Ditegaskannya, jika ada ASN yang melanggar SE Bawaslu RI tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negar terhadap dugaan pelanggaran netralitas.

"Kalau jelas orangnya, fotonya, itu pasti ketahuan. Jadi kami harap jangan sampai ada laporan baru lagi menyangkut netralitas ASN ini," tandasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Politik, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id