Polresta Pekanbaru Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

<b>Polresta Pekanbaru Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah</b>

Gambar hanya ilustrasi

Sabtu, 02 November 2024 22:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menetapkan eks Ketua dan Bendahara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Hal itu diakui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, pada Sabtu (02/11/24). Menurut Kompol Bery Juana Putra, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YS dan AS. Mereka (YAdan AS) bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," kata Kompol Bery Juana Putra, dilansir riau.antaranews.com.

Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka. 

"Saat ini, berkas tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut untuk proses selanjutnya," kata Kompol Bery Juana Putra.

Seperti diketahui, perkara yang diusut terkait dengan dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id