Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Telukkuantan dan Kejari Kuantan Singingi Sepakat Bekerja Sama
Pimpinan BRK Syariah Cabang Telukkuantan dan pihak Kejari Kuantan Singingi memperlihatkan naskah perjanjian kerja sama. Foto: https://www.brksyariah.co.id/TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Guna mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat, PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah (BRKS) Cabang Telukkuantan, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU), yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni SH MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Telukkuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M SH MH pada Kamis (31/10/2024), di aula kantor kejari setempat.”Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi,” ujar Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Telukkuantan, Alfikri Djamil.Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni, menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.”Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," jelasnya.























