Komisi Pemberantasan Korupsi Dorong Pemprov Riau Naikkan Monitoring Center for Prevention 2024 di Atas 80 Persen

<b>Komisi Pemberantasan Korupsi Dorong Pemprov Riau Naikkan <i>Monitoring Center for Prevention</i> 2024 di Atas 80 Persen</b>

Penjabat Sekda Provinsi Riau, M Taufiq Oesman Hamid

Selasa, 22 Oktober 2024 20:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dapat menaikkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 di atas 80 persen atau dalam kategori terjaga.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto secara virtual, Selasa (22/10/24), mengatakan pada tahun lalu capaian rata-rata Provinsi Riau berada di angka 79,84 persen. "Mudah-mudahan tahun 2024 bisa di atas itu,“ harap Agus Priyanto.

Seperti diketahui, sesuai hasil rapat koordinasi dan penguatan sinergi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I di Medan pada Maret lalu, Pemprov Riau menempati urutan ketiga terhadap capaian rata-rata MCP tahun 2023.

Agus Priyanto mengaku, untuk MCP tahun 2024 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, tahun ini ada delapan area interverensi yang akan masuk dalam penilaian KPK.

Delapan area intervensi tersebut yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal, pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

“Kami minta kepada pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan pak Inspektur agar pelaksanaan MCP tahun ini untuk dapat dimonitor dengan lebih intensif. Tunjukkan komitmen kita bahwa tata kelola Pemerintah Provinsi Riau lebih baik dari tahun lalu,” kata Agus Priyanto.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau, M Taufiq Oesman Hamid mengungkapkan guna meningkatkan capaian MCP dari tahun sebelumnya, Pemprov Riau telah melaksanakan serangkaian upaya.

Seperti dalam upaya pengendalian gratifikasi, menurut M Taufiq Oesman Hamid, seluruh Organisasi Perangkat Daerah di bawah naungan Pemprov Riau telah mengikuti kegiatan lokakarya sistem informasi anti gratifikasi terpadu (Sigap) pada tanggal 27-29 Februari lalu.

M Taufiq Oesman Hamid juga menyampaikan komitmen Pemprov Riau terus berupaya melakukan pencegahan korupsi. Dimana pihaknya telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan penyuluhan aksi pemberantasan korupsi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

“Seperti sosialisasi dan penyuluhan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir," kata M Taufiq Oesman Hamid.

Kemudian, lanjutnya, sosialisasi dan eksistensi perluasan desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Bengkalis, serta pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan anti korupsi pada saat penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sebagai upaya percepatan dalam membangun budaya kerja anti korupsi, imbuh M Taufiq Oesman Hamid, Gubernur Riau (Gubri) juga telah mengeluarkan Peraturan Gubri nomor 10 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau dan Keputusan Gubernur nomor Kpts. 320/III/2021 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

“Juga sudah kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemprov Riau dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkas M Taufiq Oesman Hamid.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id