Home > Berita > Umum

Masyarakat Desa Senamanenek Mengeluh, Uang Hasil Panen Sawit Dituding tidak Transparan, Pemerintah dan APH Diminta tak Tutup Mata

Jum'at, 18 Oktober 2024 17:35 WIB
bmasyarakat-desa-senamanenek-mengeluh-uang-hasil-panen-sawit-dituding-tidak-transparan-pemerintahPetani sawit Desa Senama Nenek Kabupaten Kampar saat memperjuangkan aspirasinya beberapa waktu lalu, dan kuasa hukum, Suroto SH. (F-IST)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Petani sawit di Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengeluh. Mereka menuding uang hasil panen sawit masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) tidak transparan. Tidak main-main, angkanya mencapai Rp 1 triliun. Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH) pun diminta untuk tidak tutup mata.

Keterangan ini disampaikan Suroto SH, selaku Ketua Tim TAPAK Riau, yang juga kuasa hukum masyarakat, Jumat 18 Oktober 2024. Dikatakan Suroto, hal ini bermula pada Desember 2019, saat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI membagikan 2.800 Ha lahan perkebunan, yang 2.100 Ha di antaranya merupakan kebun kelapa sawit produktif.

Pemberian 2.800 Ha kebun kepada masyarakat Desa Senamanenek tersebut disertai dengan sertifikat hak milik masing-masingnya dimana per kepala keluarga mendapatkan 1 kapling dengan luas 1,8 Ha. Kebun sawit yang dibagikan kepada masyarakat tersebut adalah lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN V sebagai solusi penyelesaian konflik yang sudah bertahun-tahun terjadi antara masyarakat ulayat Senamanenek dengan PTPN V.

“Entah bagaimana caranya, kemudian 2.100 Ha kebun sawit masyarakat Desa Senama Nenek tersebut dikelola dan dipanen oleh Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) bekerja sama dengan PTPN V, padahal masyarakat pemilik kebun sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada KNES atau PTPN V untuk mengelola kebun sawitnya, dan masyarakat pemilik kebun juga merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota Koperasi Nenek Eno Senamanenek,” ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima potretnews.com.

Selama dikelola oleh KNES yang bekerja sama dengan PTPN V, lanjutnya, pengelolaan keuangan hasil panen kebun tersebut sangat tidak transparan. Uang hasil panen kebun 2.100 Ha milik masyarakat Desa Senama Nenek, jika dihitung sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang, jumlahnya sangat besar, diperkirakan mencapai angka Rp1 triliun lebih.

“Bayangkan saja, kebun sawit seluas 2.100 Ha jika hasil panennya tiap bulan per hektar 3 ton maka total hasil panennya per bulan sekitar 6.300 ton atau 6.300.000 kilo. Jika harga rata-rata Rp2800 per kilo, maka jumlah uang hasil panen per bulannya Rp17.640.000.000. Jika dihitung dari awal tahun 2020 sampai dengan sekarang (sudah 60 bulan) maka uang hasil panen yang dikelola oleh KNES bekerja sama dengan PTPN V angkanya sangat fantastis mencapai Rp1.058.400.000.000,” ulasnya.

Namun sangat disayangkan uang panen kebun sawit yang sangat besar tersebut tidak dapat mensejahterakan masyarakat Senama Nenek sebagai pemiliknya. Malah Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) H Alwi menyebutkan bahwa pada tahun 2021 KNES berhutang yang jumlahnya sampai Rp 68.555.000.000. Pembayaran hutang ini dibebankan kepada hasil panen kebun masyarakat. Padahal, masyarakat tidak pernah tahu untuk apa kegunaan uang hutang tersebut dan masyarakat tidak pernah diberikan rincian hutang oleh Ketua KNES H Alwi meskipun sudah berkali-kali diminta oleh masyarakat.

“Karena KNES tidak transparan dalam mengelola uang hasil panen kebun masyarakat, kemudian masyarakat pemilik kebun melalui Ninik Mamaknya Datuk Bandaharo melaporkan perihal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Polres Kampar, Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau. Akan tetapi semua instansi tersebut seakan tutup mata dan tidak mau ambil pusing dengan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Senama Nenek dengan KNES, padahal para pemilik kebun tersebut adalah masyarakat yang harusnya dilindungi dan diayomi, jangan cuma musim kampanye Pilkada saja calon Kepala Daerah itu datang dan meminta dukungan akan tetapi pada saat masyarakat Desa Senamanenek ada masalah Bupati dan Gubernur terpilih acuh dan tidak peduli,” ungkap Suroto.

Pada akhir tahun 2023 lalu, karena desakan ekonomi, masyarakat Senama Nenek pemilik kebun mencoba melakukan pemanenan mandiri di kebun sawitnya. Hal tersebut dilakukan karena bagi hasil uang panen sawit yang diberikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) kepada pemilik kebun jumlahnya terlalu kecil, rata-rata hanya Rp900.000 per bulan per kapling (1,8 Ha). Bahkan pada bulan September 2023 masyarakat pemilik kebun cuma menerima bagi hasil panen sejumlah Rp350.000 per bulan per kapling (1,8 Ha). Jumlah ini sangat tidak masuk akal, perhitungan masyarakat pemilik kebun seharusnya mereka bisa mendapatkan pembagian hasil penen tersebut sejumlah Rp4.000.000 sampai dengan Rp4.500.000 per bulan per kapling (seluas 1,8 Ha).

“Mau makan apa masyarakat klien kami dengan pembagian hasil panen yang cuma Rp900.000 perbulan itu,” ungkap Suroto SH.

Namun, panen mandiri yang dilakukan masyarakat tersebut tidak berjalan mulus dan tidak dapat dilanjutkan, karena puluhan pihak pengamanan yang diturunkan KNES membuat masyarakat pemilik kebun takut. Selain itu akses jalan keluar masuk mobil pengangkut buah saat itu juga ditutup menggunakan portal oleh pengaman KNES. Ditambah lagi, pabrik kelapa sawit serta ram yang ada di sekitar kebun masyarakat juga tidak mau menerima buah dari masyarakat karena telah disomasi oleh KNES.

“Sangat disayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang sama sekali tidak peduli dengan persoalan yang selama bertahun-tahun dihadapi masyarakat Desa Senamanenek tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan masyarakat Desa Senamanenek pemilik 2800 Ha menanggung beban hutang sampai Rp68.555.000.000, yang mereka sama sekali tidak tahu untuk apa kegunaan uang hutang tersebut dan tidak pernah diperlihatkan bukti hutangnya. Heran juga saya kok seperti gak ada yang mau berurusan dengan KNES, padahal persoalan itu sudah berkali-kali kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melalui surat,” ungkap Suroto SH.

Masyarakat pemilik kebun juga menyayangkan sikap PTPN V sekarang bernama PTPN IV Sub Holding PalmCo yang tetap saja bekerja sama dengan KNES, padahal PTPN V mengetahui KNES tidak transparan mengelola uang hasil panen kebun masyarakat dan PTPN V juga mengetahui uang bagi hasil panen yang diberikan KNES kepada masyarakat pemilik kebun angkanya sangat kecil dan tidak masuk akal.

Seharusnya, lanjut Suroto, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PTPN V ikut mengupayakan bagaimana agar 2800 Ha kebun sawit yang diberikan pemerintah pusat tersebut benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat Desa Senama nenek, tidak hanya berpikir bagaimana PTPN V mendapat keuntungan.

Ditambahkannya, pada bulan Desember 2024 nanti kontrak kerja sama antara KNES dengan PTPN V akan berakhir. Masyarakat Desa Senama Nenek pemilik 2800 Ha kebun sawit menolak secara tegas jika PTPN V memperpanjang kerja samanya dengan KNES dalam mengelola kebun 2800 Ha, dikarenakan dari awal masyarakat sebagai pemilik kebun tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada KNES untuk bekerja sama kepada PTPN V.

“Jika PTPN V memperpanjang kerja samanya dengan KNES maka masyarakat Desa Senama Nenek mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Masyarakat akan menduduki dan menginap di kantor PTPN V dan menyurati Presiden RI, Menteri BUMN dan pejabat terkait lainnya, masyarakat Desa Senama Nenek pemilik kebun juga akan melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atau Polda Riau atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Kampar, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id