Aparat Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Tiga Pria Penyebar Konten Pornografi LGBT

<b>Aparat Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Tiga Pria Penyebar Konten Pornografi LGBT</b>

Tiga pria penyebar konten pornografi di akun media sosial X diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Riau

Jum'at, 18 Oktober 2024 20:49 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga pria penyebar konten pornografi LGBT di akun media sosial X (dulu Twitter) berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19), diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Nasriadi, selain menyebar konten pornografi LGBT, mereka juga mencari korban untuk berhubungan badan.

"Konten pornografi ini mereka sebar lewat media sosial. Jadi lewat akun itu pula para tersangka cari mangsa serta berhubungan badan sama mereka," kata Kombes Nasriadi, Jumat (18/10/24).

Diterangkan, ketika ada penonton yang tertarik melihat konten yang disebar, pelaku berinteraksi dengan korban. Hingga akhirnya antara pelaku dan korban sepakat bertemu.

"Setiap hubungan dilakukan tanpa minta bayaran. Artinya, pelaku suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," sebut Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi mengungkapkan, tersangka pelaku berinisial PF dan DH, bukan pemain baru. Kedua tersangka pelaku ini sudah menjalankan aksi abnormal itu sejak tahun 2020 lalu.

Diterangkan, dalam kasus ini tersangka pelaku berinisial PF berperan sebagai wanita saat berhubungan badan sesama jenis. Tersangka berinisial PF sendiri positif mengidap HIV.

Ketika menjalani pemeriksaan, kepada penyidik polisi, para tersangka pelaku mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang akhirnya menjadi pelaku.

"Ini sangat berbahaya karena mereka dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat mengimbau anaknya tak berkecimpung di perbuatan serupa," saran Kombes Nasriadi, dilansir detik.com.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id